RUU KEK UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN
27-02-2009 /
PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DPR RI Sundari Fitriyana (F-PPP) dalam Kunjungan Lapangan ke Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa RUU tersebut diharapkan dapat mengentaskan masalah yang dihadapi seperti kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Hal itu diungkapnya dalam pertemuan Tim Pansus dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Muallim yang juga dihadiri sejumlah Bupati, Bappeda, Akademisi, Kepala Dinas dan LSM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (26/2).
Kunjungan Lapangan Pansus KEK ke provinsi itu dipimpin Sundari Fitriyana dengan diikuti Anggota Pansus Imam Soeroso (F-PDIP), Tukidjo (F-PDIP), Zainut Tauhid Saadi (F-PPP), Agus Hermanto (F-PD), Zulkifli Halim (F-PAN), Mardiana Indraswati (F-PAN) Tamsil Linrung (F-PKS) dan Muhammad Tonas (F-BPD).
“Dengan adanya undang-undang ini (KEK) diharapkan akan menjadi elemen atau cara untuk mengentaskan kemiskinan dan tenaga kerja,†kata Sundari Fitriyana.
Melalui Kawasan Ekonomi Khusus, pengentasan kemiskinan akan dapat lebih cepat teratasi bila volume ekspor yang dilakukan suatu daerah juga meningkat. Persoalan perdagangan juga akan terselesaikan dengan adanya UU KEK.
“RUU ini bisa mengentaskan masalah aspek-aspek perdagangan yang ada di negara ini,†ujar Sundari.
Lebih jauh, ia berharap jajaran pemerintahan Sulawesi Selatan dapat memberi masukan yang tajam dan kritis untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi DPR dalam melakukan pembahasan RUU ini bersama pemerintah.
“Masukan dari Bapak dan Ibu akan dimuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR,†jelasnya.
Anggota Pansus KEK Zulkifli Halim dihadapan jajaran pemerintahan Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa DPR masih terus menggali masukan untuk lebih menyempurnakan RUU KEK. “Perlu masukan yang tajam sehingga konstruksinya dapat memberi manfaat bagi daerah dan rakyat Indonesia,†katanya.
Ia meminta supaya jajaran pemerintah setempat tidak perlu takut dan ragu dalam memberi masukan. “Tidak perlu ragu-ragu dalam memberi masukan,†ujarnya.
Imam Soeroso dalam pertemuan itu meminta supaya Bupati, Kepala Dinas, Akademisi, LSM ataupun Sekretaris Daerah untuk memberikan masukan secara tertulis tentang RUU KEK. Menurutnya masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam pembahasan dan juga sebagai dokumen Pansus.
“Menjadi masukan dalam melakukan pembahasan di DPR,†katanya.
Anggota Pansus lainnya, Tamsil Linrung menilai jajaran Pemerintahan Sulawesi Selatan sangat antusias merespon RUU KEK. Provinsi itu menjadi provinsi yang mengajukan diri untuk menjadi KEK.
“Sulawesi Selatan merespon positif RUU ini,â€kata Tamsil yang juga berasal dari provinsi tersebut.
Sementara itu Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan Tan Malaka Guntur dihadapan Tim Pansus menekankan supaya ada konsistensi dalam perencanaan kawasan ekonomi khusus. Ia berharap bila nanti telah disahkan menjadi undang-undang akan memberi dampak positif bagi daerah setempat dan sekitarnya.
“Betul-betul bisa mendorong kemajuan suatu kawasan,†katanya.
Ia berharap RUU KEK dapat menyelaraskan dengan UU yang telah ada seperti UU Tata Ruang. Menurutnya undang-undang yang sudah ada dapat dijadikan dasar menentukan kawasan ekonomi khusus.
“Sehingga tidak terjadi benturan kepentingan,â€ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Amar Kadir berharap agar pemerintah pusat tidak mengenaralisir seluruh wilayah yang ada di Indonesia khususnya wilayah Indonesia timur. Keterbatasan infrastruktur merupakan salah satu contoh yang ada di kawasan itu.
“Jangan digeneralisasi secara nasional,†harapnya.
Perlu Dipertegas
Masukan yang sangat tajam juga datang dari Bappeda Kabupaten Selayar Arman yang meminta supaya ada ketegasan arti dari kawasan. Ketegasan itu dinilainya sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Apakah kota atau kabupaten atau wilayah tertentu,†katanya seraya menambahkan kategori khusus juga perlu diperjelas cakupannya.
Sementara itu perwakilan Bea Cukai Jafar Albran dalam pertemuan itu menyatakan mendukung sepenuhnya RUU KEK. Namun demikian, ia berharap dalam RUU itu diatur mengenai penggunaan barang-barang konsumsi khusus.
“Seandainya di kawasan ini ada barang-barang ekonomi khsusus maka perlu diatur khusus,†katanya seraya menambahkan RUU KEK harus berpihak pada kawasan Indonesia timur dan UMKM. (bs)